Sabtu, 02 November 2019

Kemenkes_Susu Kental Manis Bukan Termasuk Susu

Kemenkes: Susu Kental Manis Bukan Terhitung Susu

Jakarta - Direktur Gizi Warga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Doddy Izwardi memperjelas produk susu kental manis bukan produk susu memiliki nutrisi untuk meningkatkan konsumsi gizi.

Doddy menjelaskan Kementerian Kesehatansudah minta Tubuh Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) sebagai pengawas izin edar untuk lebih memerhatikan produk kental manis supaya tidak digolongkan jadi produk susu.

Simak juga: Pakar Gizi: Ada Dua Type Susu Kental Manis

""(Produk) Kental manis ini tidak ditujukan untuk balita. Tetapi perubahan di warga dipandang seperti susu untuk perkembangan. Kandungan gulanya tinggi sekali, hingga tidak ditujukan karena itu,"" tuturnya di Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.

BPOM awalnya sudah keluarkan surat edaran yang mempererat ketentuan mengenai cap serta iklan pada produk susu kental serta analognya.

""Dalam rencana membuat perlindungan customer, intinya beberapa anak, dari info yang tidak benar serta menyimpang, butuh diambil langkah perlindungan yang ideal mengenai cap serta iklan pada produk Susu Kental serta Analognya,"" demikian bunyi surat edaran BPOM yang diputuskan pada 22 Mei 2018 serta di tandatangani oleh Deputi Bagian Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo.

Simak juga: BPOM Disuruh Tidak Diskriminatif Pantau Produk Susu Kental Manis

BPOM mengacu pada Klausal 100 ayat (1) serta Klausal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 mengenai Pangan serta Klausal 5 ayat (1) serta Klausal 44 ayat (1) Ketentuan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Cap serta Iklan Pangan untuk memerhatikan Cap serta Iklan Susu Kental serta Analognya dilarang tampilkan beberapa anak berumur dibawah lima tahun berbentuk apapun.

Dilarang memakai visualisasi jika produk Susu Kental serta Analognya disamakan dengan produk susu lain jadi penambah atau pelengkap gizi. Produk susu lain, diantaranya susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula serta susu perkembangan.

Diluar itu,dilarang memakai visualisasi gambar susu cair serta atau susu dalam gelas dan diberikan dengan diseduh untuk mengonsumsi jadi minuman.

Simak juga: Tidak Cuma Susu Kental Manis, Banyak Produk Tidak Sesuai dengan Ketetapan

Spesial untuk iklandilarang disiarkan pada pukul tampil beberapa anak. Produsen, importir, serta distributor produk kental manis serta analognya harus sesuaikan dengan surat edaran itu paling lama enam bulan semenjak diputuskan.

Sebelum keluarnya surat edaran BPOM itu, produsen produk kental manis memperlihatkan gambar susu cair dalam paket produk serta iklan yang menonjolkan langkah penyajian kental manis jadi minuman di gelas. Hal tersebut memunculkan protes dari beberapa golongan sebab kandungan gula dari produk kental manis sendiri sampai 40-50 %.

Iklan serta cap kental manis dipandang menyimpang customer serta diinginkan ketentuan baru BPOM dapat menegaskan tempat produk kental manis serta krimer kental manis berkadar gula tinggi jadi pelengkap masakan, bukan jadi minuman susu.

Salah satunya produsen produk susu kental manis sekarang sudah mengubah cap paketannya yang awalnya memberikan kata ""susu"" jadi cuma ""kental manis"".

ANTARA

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar